kievskiy.org

Diduga Sekap Karyawan, Dirut PT Meratus Line Jadi Tersangka

Ilustrasi penyekapan.
Ilustrasi penyekapan. /Pixabay/Comfreak Pixabay/Comfreak

PIKIRAN RAKYAT - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membeberkan perkembangan kasus dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line, Edi Setyawan yang terjadi pada awal Februari 2022 lalu.

Diketahui Direktur Utama (Dirut) perusahaan berinisial SR diduga menyekap ayah korban di kantor yang terletak sekitar Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya.

Tak lama pelaku menelepon Edi Setyawan untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Demi membebaskan sang ayah, Edi Setyawan harus menggantikannya sebagai tawanan.

Ayah korban pun bebas usai Edi Setyawan menyetujui syarat tersebut.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Keesokan harinya, Edi Setyawan menghubungi sang istri, Mlati Muryani agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.

Mlati pun terpaksa mengamini permintaan tersebut dengan harapan suaminya bisa bebas.

Namun setelah menyerahkan surat-surat, Edi dikabarkan tetap disekap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat