kievskiy.org

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi akan Diperiksa Komnas HAM Meski Berstatus Tersangka

 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok.com/@Revalipop

PIKIRAN RAKYAT – Usai ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J, kini pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan di Duren III, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto melalui konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Ayahnya Tewas di Lembang, Anak Purnawirawan TNI yang Ditusuk Beri Permintaan

Meskipun kini Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan ibu PC dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu,” kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya akan tetap meminta keterangan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Sarankan Pengguna Apple untuk Segera Lakukan Update, Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat