PIKIRAN RAKYAT – Karir Ferdy Sambo diambang kehancuran, usai mendapatkan vonis vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik korps Bhayangkara, sebagaimana disampaikan Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.
Terdapat 7 aturan yang dilanggar tersangka FS. Semuanya tertuang dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Serta Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. Berikut selengkapnya:
1. Melanggar Fungsi dalam Menjaga Citra dan Kehormatan Polri
Hal ini disebutkan Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
“Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan,” demikian tertulis dalam pasal.
2. Tidak Bersikap Jujur, Bertanggung Jawab, dan Humanis
Hal ini tertulis dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022