PIKIRAN RAKYAT – Babak baru peradilan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain akan segera diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini, Senin, 29 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana telah mengkonfirmasi gelaran konferensi pers terkait kelanjutan kasus yang menewaskan Yoshua itu.
"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," ucapnya, di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Serbahitam,BLACKPINK Tampil Memukau di MTV Video Music Awards 2022
Tim Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat lalu, 19 Agustus.
Berkas tersebut menghimpun dokumen pidana keempat tersangka, yaitu Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima laporan penyidik, kejaksaan akan secepatnya mempelajari seluruh berkas dalam tujuh hari.
Baca Juga: Masalah Terbesar Persib yang Harus Segera Dibenahi Luis Milla Menurut Bung Binder: Kekompakan Tim
Kemudian, pihak JPU akan memberitahukan hasil penelitian tersebut pada penyidik untuk memastikan ulang kelengkapan dokumen.
Nantinya, kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik jika mendapati berkas tersebut belum lengkap.