kievskiy.org

Perkembangan Penanganan Kasus Brigadir J Akan Disampaikan Kejagung Siang Ini, Apa Saja yang Dibahas?

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/Steve Buissine

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perihal perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa perkembangan dari penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan disampaikan Senin, 29 Agustus 2022 siang.

“Nanti pukul 14.00 WIB, saya update sama temen-temen media. Rencananya mau doorstop,” kata Ketut yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Diketahui bahwa tim penyidik dari Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Didenda Rp200.000.000 karena Flare, Umuh: Bobotoh Masa Gak Dewasa Sekali?

Berkas perkara tersebut merupakan berkas keempat orang yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.

Sesuai dengan Pasal 138 KUHP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, Kejaksaan segera mempelajarinya dalam waktu tujuh hari.

Setelah dipelajari, kemudian diberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat