kievskiy.org

Tok! Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Hakim 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Enam pengeroyok Ade Armando telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Kasus pengeroyokan yang terjadi saat demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan pada April 2022 silam itu mulai menemui akhir babak.

Majelis Hakim PN Jakarta yang diketuai Dewa Ketut Kartana menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa.

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Tembus 44.343, Pasien dengan Gejala Ringan Diimbau untuk Tetap Konsultasi

Menurut hakim dalam pembacaan vonisnya, keenam terdakwa terbukti melanggar beberapa poin yang didakwakan JPU, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun keenam terdakwa tersebut di antaranya bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Hakim Ketua Dewa Ketut mengatakan, dalam putusannya ada dua hal yang dipertimbangkan, yang memperberat dan memperingan.

Baca Juga: Rara Pawang Hujan Tuntut Pesulap Merah Minta Maaf, Beri Waktu 3x24 Jam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat