kievskiy.org

5 Poin Kesimpulan Komnas HAM, Brigadir J Diduga Lakukan Kekerasan Seksual?

Pemakaman Brigadir J.
Pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gelar konferensi pers hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di gedung Komnas HAM pada 1 September 2022.

Kesimpulan berasal dari penyelidikan Komnas HAM semenjak terlibat dalam kasus yang menyeret mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo.

Ada lima poin kesimpulan yang disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

“Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut,” ujar Beka.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Adanya Pelanggaran Hak Asasi di Kasus Penembakan Brigadir J

Berikut adalah lima poin kesimpulan Komnas HAM atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

2.Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.

3.Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat