kievskiy.org

Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Surya Darmadi Segera Jalani Sidang Perdana

Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit.
Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit. /Antara/Reno Esnir ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi segera menjalani sidang perdananya pada Kamis, 8 September 2022, mendatang.

Surya Darmadi dijadwalkan akan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh pihak SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Warga Beralih pada Kendaraan Listrik

"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama," kata pihak SIPP dalam keterangannya, Senin, 5 September 2022.

Diketahui, Surya Darmadi akan didakwa soal kerugian negara sebesar Rp104,1 triliun akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ia lakukan dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Bunyi dakwaan Surya Darmadi tersebut juga diketahui melalui keterangan yang dikeluarkan langsung oleh pihak SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Bercinta dengan Siswi 14 Tahun, Mantan Guru Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Kronologi Lengkapnya

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tutur keterangan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah aset Surya Darmadi telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun, aset Surya Darmadi yang disita itu diantaranya adalah 40 bidang tanah di Jakarta, Riau, dan Jambi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat