kievskiy.org

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Maling Uang Rakyat Proyek Gerobak Bantuan UMKM Kemendag Senilai Rp76 Miliar

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT – Polisi telah menetapkan tersangka tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2018-2019.

Dit Tipikor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam proyek bernilai Rp76 miliar tersebut. Dua orang tersangka merupakan pejabat yang berasal dari Kemendag sendiri.

"Benar, ada dua tersangka dari Kemendag,” ungkap Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada pewarta, di Jakarta, Selasa, 6 September 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Namun demikian, Arief enggan membeberkan identitas kedua tersangka beserta perannya dengan alasan kasus tersebut akan segera dirilis oleh pihaknya untuk penjelasan lebih lengkap.

Baca Juga: 4 Fakta Santri Gontor Meninggal Dunia Diduga Dianiaya, Diawali Penguburan Fakta Seperti Kasus Brigadir J

Proyek pengadaan gerobak tersebut total ada 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah secara gratis untuk diberikan kepada para UMKM.

Pada Tahun Anggaran 2018, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak dengan harga per satu gerobak sekitar Rp7 juta.

Sedangkan pada tahun 2019, pengadaan gerobak menargetkan sebanyak 3.570 unit dengan harga Rp8,6 juta per gerobak.

Adapun penyidikan kasus tersebut terungkap dari pengaduan masyarakat yang dirugikan karena bantuan gerobak tersebut tak kunjung datang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat