kievskiy.org

Berlaku hingga 3 Oktober 2022, Ini Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali

Ilustrasi PPKM level 1 di Jawa-Bali.
Ilustrasi PPKM level 1 di Jawa-Bali. /Freepik/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Jawa-Bali.

Aturan PPKM tersebut kabarnya akan berlaku hingga 3 Oktober 2022.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut PPKM diperpanjang agar masyarakat mewaspadai risiko dengan meningkatnya mobilitas.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih menetapkan di seluruh daerah Indonesia berada di Level 1.

Baca Juga: Dampak Pemecatan Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP: Verifikasi PPP di KPU Terancam?

"Namun kita tetap harus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” kata Safrizal dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 6 September 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, dalam aturan terbarunya dapat menyesuaikan SE Satgas Covid-19 terkait perjalanan dalam maupun luar negeri.

Terdapat 15 bandar udara yang menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional, di antaranya:

Baca Juga: Selang 11 Hari dari Sidang Etik, Ferdy Sambo Tak Kunjung Serahkan Memo Banding

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat