PIKIRAN RAKYAT – PPKM Level 1 mulai diterapkan di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa 6 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022.
Ketentuan ini berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada beberapa aturan terkait diterapkannya PPKM Level 1, mengharuskan beberapa kegiatan diterapkan sesuai dengan arahan.
Berikut daftar aturan selama PPKM level 1 berlangsung:
Baca Juga: Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansyur Dimutasi
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan berikut: