kievskiy.org

Rekam Jejak Eks Jaksa Pinangki: Dipenjara Gegara Maling Uang Rakyat, Buat Karier Suami di Polri Ikut Terciprat

Eks Jaksa Pinangki Sira Malasari.
Eks Jaksa Pinangki Sira Malasari. /Sigid Kurniawan/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjadi sorotan usai dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2 tahun masa tahanan.

Dia pun bisa menghirup udara bebas, padahal divonis harus menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai mantan Jaksa Pinangki layak bebas karena telah memenuhi syarat.

Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

Baca Juga: Viking Persib Klub Keberatan, Sengkarut Tiket Online Pertandingan Persib Masih Jadi Polemik

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," tuturnya menambahkan.

Sosok mantan Jaksa Muda ini pun begitu menyita perhatian publik jelang penjeblosannya ke sel tahanan.

Pasalnya, saat Pinangki Sirna Malasari dijerat tiga kasus pencurian uang rakyat sekaligus, gaya hidupnya yang mewah turut muncul ke permukaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat