kievskiy.org

Menaker Beberkan Jumlah Penerima BSU Rp3,5 Juta, Kamu Termasuk?

Ilustrasi - APemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah terkait naiknya harga BBM di Indonesia
Ilustrasi - APemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah terkait naiknya harga BBM di Indonesia Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Seiring dengan kenaikan BBM saat ini Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa bantuan subsidi akan diberikan kepada para buruh atau pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang didalamnya menetapkan beberapa syarat calon penerima, termasuk buruh yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, yang dilaksanakan pada Selasa, Ida Fauziyah mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja.

Baca Juga: Viking Persib Klub Keberatan, Sengkarut Tiket Online Pertandingan Persib Masih Jadi Polemik

Menaker, Ida Fauziyah menjelaskan menurut data BPJS ada 16.198.731 pekerja telah memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Pra Kerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam konferensi pers yang telah dilakukan, pemerintah mengharapkan bahwa pemberian bantuan ini bisa tepat sasaran dan rata.

Berikut 5 syarat penerima BSU, di antaranya adalah:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat