kievskiy.org

Pinangki Divonis 10 Tahun, Banding Jadi 4 Tahun dan Bebas Bersyarat dalam 2 Tahun

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Antara/Galih Pradipta ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menikmati sunatan vonis hukuman yang terbilang besar dalam kasus pencurian uang rakyat yang menjeratnya.

Bagaimana tidak? dia yang pada awal putusan divonis hukuman 10 tahun penjara, menerima 'diskon' besar-besaran untuk hukumannya setelah melakukan bandung.

Seakan tidak cukup sampai di situ, 'kenikmatan' kembali dia rasakan begitu dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat meski baru dipenjara selama 2 tahun.

Pinangki Sirna Malasari awalnya divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Baca Juga: Viral Pengakuan Terduga ART Ferdy Sambo Soal 'Kuburan' Polisi, Polri Angkat Bicara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

Dia juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakaatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki Sirna Malasari divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat