kievskiy.org

Kriteria Pengganti Anies Baswedan Diungkap DPR, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Harus Punya Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian masa jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan dan Riza Patria memimpin DKI Jakarta sejak tahun 2017.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," sebut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada Selasa, 13 September 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menandatangani berita acara Rapat Paripurna terkait pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Erick Thohir Usai Datanya Dibocorkan Bjorka: Kita Harus...

Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Prasetio Edi Marsudi dan tiga wakil ketuanya, yakni Zita Anjani, Rani Mauliani, dan Khoirudin serta disaksikan langsung oleh  Anies Baswedan dan Riza Patria.

Setelah Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diberhentikan, DPRD DKI sedang mendiskusikan 3 nama bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk diusulkan kepada Presiden Jokowi melalui Kemendagri.

Baca Juga: Hacktivism: Ketika Hacker Terjun dalam Dunia Politik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) RI merencanakan pengadaan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas isu terkait 3 nama yang akan dicalonkan untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengusulkan kriteria untuk penjabat Gubernur di sejumlah daerah, terutama DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat