kievskiy.org

Anies Baswedan Masih Bisa Buat Kebijakan Jelang Pensiun Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Yayan Yuhana menegaskan Gubernur Anies Baswedan masih bisa menentukan kebijakan menjelang pensiun pada 16 Oktober 2022.

Yayan memastikan bahwa kebijakan yanga akan diambil oleh Anies Baswedan menjelang masa jabatannya berakhir itu tak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan agar Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis di sisa masa jabatannya.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BSU di Kemnaker.go.id, Cek Uang Rp600 Ribu Sudah Cair

Pras menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini 13 September, hingga 16 Oktober 2022.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” katanya.

Selain itu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat