kievskiy.org

Peluang Ferdy Sambo Lepas dari Pemecatan Anggota Polri Masih Terbuka, Kapolri Sahkan Komisi Banding

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mendapat angin segar lantaran sidang banding atas pemecatan dari anggota Polri dikabulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Listyo Sigit telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk mantan Kadiv Propam Polri itu, yang mendapat putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) akibat terlibat dalam pembunuhan ajudannya sendiri.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

Adapun setelah disahkan, Timsus kemudian akan menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Namun, terkait kepastian waktunya, Dedi masih belum mengumumkan karena sedang disusun jadwalnya oleh Timsus.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," tutur jenderal bintang dua itu.

Adapun dalam sidang banding KKEP, dikatakan Dedi akan berbeda tidak seperti sidang KKEP sebelumnya yang telah digelar.

Sidang banding hanya beragendakan rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat