kievskiy.org

Kronologi Polda Riau Sita 203 Kg Sabu-Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Ilustrasi pil ekstasi.
Ilustrasi pil ekstasi. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT – Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, Polda Riau berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan.

Sebanyak 203 kilogram sabu-sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.

Saat dimintai keterangan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan kronologi ketiga kasus tersebut.

Baca Juga: Pengamat Kritik Penguluran Waktu Sidang Etik Kasus Brigadir J: Publik Makin Apatis pada Kinerja Kepolisian

1. Kasus Pertama

Kasus pertama bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat bahwa akan masuknya narkoba.

Dengan berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Dit Narkoba pun segera bergegas untuk membekuk pelaku pada Minggu, 11 September 2022.

Sekitar pukul 2 dini hari, 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika jenis sabu- sabu dan ekstasi berhasil diringkus di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana Kelurahan Tuah Karya, Madani Pekanbaru.

Baca Juga: Murka! Nikita Mirzani Bandingkan Sikap Najwa Shihab dalam Kasus Ferdy Sambo dan Anies Baswedan

Dari enam tersangka yang berinisial Bay (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS ALS EGI (22), polisi menemukan barang bukti berupa 100 kg sabu-sabu dan 100 ribu butir ekstasi yang disimpan dalam tas warna biru, dalam karung, serta disembunyikan di dapur belakang rumah kontrakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat