PIKIRAN RAKYAT – Seorang guru SMA asal Kota Kupang, Theresia Afrinsia Darna berusia 53 tahun, dianiaya oleh muridnya yang berinisial RJD saat tengah mengajar di sekolah.
Kejadian ini bermula ketika korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi pada Rabu pagi, 21 September 2022.
Saat proses pembelajaran berlangsung, pelaku dan teman di sampingnya terlihat asyik bercerita dengan suara yang keras.
Baca Juga: Sulanjana Calling! Ribuan Viking Kembali Geruduk Graha Persib Rabu Besok, Ini yang Mereka Tuntut
Aksi pelaku itu sontak menganggu proses belajar mengajar di ruang kelas hingga kegiatannya pun berjalan kurang kondusif.
Akhirnya, korban memutuskan untuk menegur pelaku. Namun saat ditegur, pelaku justru merasa tidak terima.
Alhasil pelaku langsung menganiaya korban dengan meninju wajah korban satu kali menggunakan kepalan tangan hingga berujung membuat korban mengalami patah tulang hidung, memar di pipi serta di bagian mata yang berdampak pada penglihatannya menjadi buram.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan muridnya itu ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202/IX/2022, Sektor Kelapa Lima.
Meski mendapatkan banyak luka dan tidak masuk sekolah selama tiga hari karena masih harus menjalani perawatan medis, namun korban mengaku telah memanfaatkan tersangka yang telah menganiaya dirinya.