kievskiy.org

Tak Punya Izin PSE, Ratusan Ribu Tautan Kosmetik Ilegal Diblokir BPOM

Ilustrasi kosmetik.
Ilustrasi kosmetik. /Pixabay/muhammadrizkylinsman

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemblokiran terhadap ratusan ribu tautan penjual kosmetik ilegal.

Dalam pemblokiran tersebut BPOM bekerja sama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Indonesian E-Commerce Association.

Sejak 2021 hingga Agustus 2022 BPOM bersama beberapa instansi terkait berhasil menutup ratusan ribu tautan promosi digital produk kosmetik.

Diterangkan oleh Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI, Mohamad Kashuri BPOM sudah merekomendasikan 286.844 tautan kosmetik ilegal untuk dilakukan take down.

Baca Juga: Sulanjana Calling! Ribuan Viking Kembali Geruduk Graha Persib Rabu Besok, Ini yang Mereka Tuntut

“Pada 2021, BPOM sudah merekomendasikan take down dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 286.844 tautan. Pada tahun 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 275.158 tautan,” kata Mohamad Kashuri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kashuri juga menyampaikan tautan promosi kosmetik ilegal ini tidak memiliki izin penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

Mohamad Kashuri mengatakan BPOM juga memiliki program untuk pencegahan peredaran dan pemasukan makanan ilegal pada ruang digital, untuk menjawab tantangan peredaran obat dan makanan ilegal yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Heboh Oknum Perangkat Desa Sunat BLT Rp100 Ribu di Blora, Warga: Sesuai Perintah Pak RT

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat