kievskiy.org

Berkas Lengkap dan Segera Sidang, Ini Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) telah dinyatakan lengkap atau P2.

P2 diatur dalam Pasal 139 KUHAP, setelah menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, maka penuntut umum akan segera menentukan apakah perkara tersebut dilanjutkan ke proses pengadilan atau tidak.

P21 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatakan sebagai berikut:

"Jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU)"

Baca Juga: Dewi Zuhriati Buka Suara Soal Hubungan Frans Faisal dan Nathalie Holscher: Cari Duit Dulu

Aturan mengenai kode-kode ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor:Kep-1 20/Ja/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan telah lengkap.

Atas hal ini, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan segera menjalani persidangan, untuk menentukan hukuman yang akan diterima.

Tersangka lain yang akan menjalani meja hijau di antaranya ; istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi , Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Jangan Dilewatkan, Magnesium Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Daftarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat