kievskiy.org

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Ada Kekeliruan, Segera Beberkan Fakta Baru di Persidangan?

Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi melakukan kekeliruan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi melakukan kekeliruan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha.

PIKIRAN RAKYAT – Proses penyelesaian perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi dan tesangka lainnya itu masih terus dikembangkan hingga saat ini.

Diketahui, berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrwathi dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap hingga akan memasuki tahap II ke Kejaksaan Agung.

Adapun, tahap II tersebut merupakan penyerahan tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh Polri ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, sidang pun akan digelar.

Baca Juga: Drama Terbaru Song Joong Ki, Reborn Rich Konfirmasi Deretan Pemeran dan Jadwal Tayang

Terkait hal tersebut, koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Arman Haris pun mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut akan membeberkan kekeliruan yang telah mereka lakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Melalui Arman Haris, diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melakukan sebuah kekeliruan, namun hal tersebut akan disampaikan oleh keduanya dalam persidangan.

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," katanya, dikutip pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Heboh Konser NCT Dream Disesaki 'Black Ocean', Air Muka Badmood Personel Disorot

Lebih lanjut, Arman Haris menegaskan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah menjeratnya tersebut.

Pasalnya, pasangan suami istri itu telah memenuhi seluruh panggilan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat