kievskiy.org

Pemuda Berusia 18 Tahun Diringkus Polisi Usai Cabuli Adik Ipar yang Masih Bocah, Alasannya Khilaf

 Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Pemuda asal Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diringkus polisi karena melakukan tindak pencabulan kepada adik iparnya.

pelaku berinisial MJ (18) itu diringkus Polsek Talisayan usai melakukan aksi tak senonoh adik ipar yang masih berusia 7 tahun.

Kepada Polisi, dia mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak lima kali sejak 2021, dan yang terakhir dilakukan di kediamannya pada Selasa, 20 September 2022.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan bahwa kejadian bermula saat kakak korban, yang tak lain adalah istri pelaku, mengajak korban untuk memetik daun singkong.

Baca Juga: Jurgen Klopp Beri Klaim, Dunia Dibuat Gila Pemain Arsenal

“Namun, pelaku melarang (agar tidak mengajak korban). Sehingga berangkatlah pelapor sendiri mengambil daun singkong,” tuturnya dalam keterangan kepada awak media, Senin, 3 Oktober 2022.

Akan tetapi, pada saat di tengah perjalanan, pelapor merasa curiga, sehingga dia langsung kembali ke rumah untuk mencari adiknya.

Betapa terkejutnya dia sebagai seorang kakak, mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal yang tak senonoh.

Pelapor melihat MJ sedang baring di lantai dengan celana sudah di lutut, sedangkan adiknya dalam posisi memegang serta memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat