kievskiy.org

Ferdy Sambo Akui Pasrah Nasib pada Vonis Majelis Hakim

Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan Ferdy Sambo bersama tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.

Adapun tersangka kasus Brigadir J yang diserahkan oleh Bareskrim Polri tersebut di antaranya adalah Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dan tersangka kasus obstruction of justice.

Oleh karena hal tersebut, Ferdy Sambo pun mengaku pasrah terhadap kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya itu. Hal tersebut disampaikan oleh suami Putri Candrawathi itu melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Baca Juga: 10 Hal yang Harus Dilakukan Pasangan agar Hubungan Asmara Tetap Membara

"Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim," katanya, Rabu, 5 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Febri Diansyah pun menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum yang berlangsung, terlebih saat persidangan nanti.

Tak hanya itu, Febri Diansyah juga mengajak kepada seluruh pihak untuk turut mengawal proses hukum kliennya tersebut.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dibawa ke Kejagung, Ferdy Sambo Mengaku Menyesal

"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," ujarnya.

"Objektivitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," ucapnya, melanjutkan penjelasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat