kievskiy.org

Kompolnas Perlu Diperkuat, Enak Dikatakan tetapi Sulit Diwujudkan

Ferdy Sambo dan istrinya.
Ferdy Sambo dan istrinya. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas perlu diperkuat. Bila perlu, dengan melakukan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal Pol. (P) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. saat menjadi keynote speaker pada Diskusi Nasional Revitalisasi Kompolnas di Era Digital di Wisma Buana, Kampus Universitas Langlangbuana, Jln. Karapitan 116, Bandung, Selasa 4 Oktober 2022.

Menurut Benny Mamoto, pascakasus Duren Tiga (pembunuhan Brigadir J), terjadi perdebatan publik, bahkan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR mempertanyakan tugas dan fungsi serta wewenang Kompolnas dalam mengawasi penanganan kasus pembunuhan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat yang seharusnya menegakkan disiplin dan etik di lingkungan Polri.

Baca Juga: Banjir Bandung Hari Ini, Jalan Depan RSUD Bandung Kiwari Tergenang Air

"Salah seorang anggota DPR Dr. Arsul Sani menyatakan bahwa Kompolnas harus diperkuat, bila perlu dengan melakukan revisi terbatas pada UU No. 2 Tahun 2002. Bahkan, Bapak Wakil Presiden menyampaikan dalam wawancara dengan media bahwa Kompolnas harus diperkuat, bukan dibubarkan," ujar Benny.

Untuk memperkuat Kompolnas, kata Benny, upaya yang sedang dilakukan ialah merevisi Perpres No. 17 Tahun 2011, khususnya tentang kewenangan pengawasan fungsional yang perlu diperluas.

"Kompolnas juga mengusulkan penambahan dukungan di bidang SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana. Kami pun  mengusulkan adanya dukungan tenaga ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan penambahan SDM, karena tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan Kompolnas semakin tinggi," ujar Benny.

Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Tanggap Darurat Sudah Selesai

Menurut Benny, Kompolnas dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat