kievskiy.org

Soal Penggunaan Gas Air Mata di Kanjuruhan yang Kedaluwarsa, Berikut Penjelasan Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers./ PMJ News
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers./ PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengakui dan membenarkan bahwa ada gas air mata yang sudah melewati masa pakainya (kedaluwarsa) di tragedi Kanjuruhan, Malang.

Gas air mata yang kedaluwarsa itu telah digunakan saat terjadi kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Namun, menurut pihak kepolisian, efek dari cairan kimia gas air mata itu telah berkurang dibandingkan dengan yang belum kedaluwarsa.

Baca Juga: Kapolri Rumuskan Regulasi Baru Tentang Keselamatan dan Keamanan Olahraga Buntut Tragedi Kanjuruhan

"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tapi ada beberapa,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Meskipun Dedi belum bisa memastikan jumlah gas air mata kedaluwarsa yang dipakai dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, tetapi ia memastikan sebagian besar gas air mata masih layak pakai dengan jenis warna merah dan biru.

Jenderal polisi bintang dua itu juga menyampaikan bahwa ada tiga jenis gas air mata yang sering digunakan saat pengalaman yang dilakukan oleh personel Brimob di Indonesia.

Baca Juga: Wagub DKI Sebut Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Bakal Dilantik 17 Oktober 2022

Tiga jenis gas air mata itu meliputi gas air mata warna merah, hijau, dan biru. Setiap warna memiliki fungsinya dan telah diatur sesuai eskalasi massa dan tingkat kontijensi yang terjadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat