PIKIRAN RAKYAT - Pelaku pemerkosaan remaja perempuan berinisial OR (16) berhasil diamankan pihak kepolisian ke Mapolsek Pagedangan, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya ini, para tersangka terancam dikenakan Pasal 18 subsider pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"2 orang diantaranya ada kakak beradik, ada yang sudah berkeluarga dan punya 3 anak, bahkan semua tersangka perannya sama, niat untuk melakukan persetubuhan dengan motif ingin melakukannya secara bersamaan," ujar AKP Efri dari Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Gagal Tekan Kematian, Penelitian Hidroksiklorokuin Sebagai Obat Corona Dihentikan
Sementara itu, dalam pemeriksaan terungkap, korban ternyata diperkosa secara bergilir oleh 8 pelaku. Untuk saat ini, polisi baru mengidentifikasi 6 pelaku.
Dari 8 pelaku ini, 6 orang sudah ditangkap sedangkan 2 diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Laporan dari para penyidik semua ada delapan pelaku, setelah kita melakukan penangkapan total sudah ada enam orang yang kita tangkap, dua orang lagi doakan semoga kita ungkap,” jelas Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu, 17 Juni 2020.
Baca Juga: Alami Gelombang Kedua Covid-19, Beijing Batalkan 1.255 Jadwal Penerbangan di 2 Bandara Internasional
Diketahui, seorang remaja putri yang menjadi korban pemerkosaan bergilir itu kemudian jatuh sakit dan kini telah meninggal dunia.