kievskiy.org

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, 11 Orang Telah Ditetapkan Polisi Menjadi Tersangka

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT – Terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Lemkapi: Irjen Pol Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati

Kasus yang membelenggu Teddy Minahasa turut menyeret empat anggota Polri aktif lainnya, yaitu AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Selain lima personel Polri yang ditetapkan menjadi tersangka, sebanyak enam warga sipil juga turut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa, dengan inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Mukti mengatakan penetapan 11 tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.

Baca Juga: IMF Sebut Perang Rusia dan Ukraina Memperlambat Pertumbuhan Ekonomi

Dia juga menegaskan bahwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat