kievskiy.org

Sampaikan Pembelaan dari Semua Tuntutan Jaksa KPK, Mantan Menpora Imam Nahrawi Ajukan Diri Jadi JC

MANTAN Menpora, Imam Nahrawi.*
MANTAN Menpora, Imam Nahrawi.* /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menpora, Imam Nahrawi memohon meminta hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ia mengaku tidak pernah melakukan persengkongkolan terkait uang suap dan gratifikasi. 

Sambil bersumpah saat membacakan pledoi, Imam mengajukan diri sebagai 'Justice Collaborator' untuk membantu penegak hukum mengungkap perkara yang menjeratnya. 

"Demi Allah demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp 11 miliar itu, kabulkanlah saya sebagai JC," kata Imam seperti dikutip dari Antara, Jumat 19 Juni 2020.

Baca Juga: Sekolah SMA dan SMK Negeri Gratis, Swasta Was-was Minim Peminat

"Saya sudah bersumpah di atas Al Quran bahwa saya tidak tahu menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan, tidak menerima bahkan demi Allah saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat ke mana duit Rp 11 miliar itu," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU KPK menilai Imam terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI. 

Mantan menpora ini pun dituntut jaksa membayar uang pengganti suap dari gratifikasi sebesar Rp19.154.203.882 atau diganti penjara selama 3 tahun bila tidak dibayar. Selain itu JPU KPK meminta hak politik Imam dicabut 5 tahun.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kebiasaan Mendengkur saat Tidur, Salah Satunya Diet

Namun, Imam menegaskan jika mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum sudah membeberkan aliran uang Rp 11 miliar itu namun tidak ditindaklanjuti untuk mengungkap fakta sebenarnya tentang keterlibatan beberapa oknum pejabat Negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat