kievskiy.org

Pulau Pasir Diributkan Warga NTT dengan Mengancam Australia, Kemenlu: Tak Pernah Masuk Wilayah NKRI

Peta Pulau Pasir.
Peta Pulau Pasir. /ANTARA/HO ANTARA/HO

PIKIRAN RAKYAT - Ramai beredar rencana gugatan yang dilayangkan seorang warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Australia terkait kepemilikan Pulau Pasir.

Pulau Pasir, menurut Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanani, adalah milik Indonesia.

Namun, Australia telah berpuluh tahun menyatakan Pulau Pasir sebagai bagian wilayahnya, bukan milik Indonesia seperti yang diklaim warga NTT itu.

Pulau Pasir diketahui terletak di selatan Pulau Rote yang hanya berjarak 120 kilometer sehingga ditegaskan sebagai bagian dari Indonesia oleh Ferdi Tanoni.

Baca Juga: Bella Hadid Tak Restui Gigi Hadid Berkencan dengan Leonardo DiCaprio

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni dalam pernyataan pada Jumat, 20 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi kasus itu, Kementerian Luar Negeri RI memberikan klarifikasi bahwa Pulau Pasir memang milik Australia.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," ujar Abdul Kadir Jailani selaku Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan akun Twitternya.

Dijelaskan Abdul, NKRI memiliki cakupan wilayah berdasarkan wilayah bekas Hindia Belanda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat