kievskiy.org

Polri Tahan Enam Tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan

Ilustrasi penahanan pada 6 tersangka kasus Kanjuruhan.
Ilustrasi penahanan pada 6 tersangka kasus Kanjuruhan. /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Polri resmi menahan enam tersangka terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Informasi penahanan itu dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," kata Dedi kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.

Ia menyebut keenamnya ditahan di Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Satu Keluarga Meninggal dalam Kecelakaan di Cibalong Garut

"Penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini," katanya.

"Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," ujarnya.

Keenam tersangka yang ditahan itu di antaranya adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat