PIKIRAN RAKYAT - Peternak sapi yang hewan ternaknya dipotong paksa atau mati bangkar akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai mempertanyakan pencairan kompensasi yang dijanjikan pemerintah.
Untuk satu sapi akan diganti dengan kompensasi Rp10 juta. Namun, penggantian kompensasi dibatasi maksimal untuk lima hewan ternak.
"Data sudah dikirimkan, nanti mungkin akan ada verifikasi juga," ujar Ketua Pengurus Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Dedi Setiadi pada Rabu, 26 Oktober 2022 sebagaimana dilaporkan kontributor Pikiran Rakyat.
Dedi menyebutkan data kolektif terkait jumlah sapi yang mati bangkar dan potong paksa telah dikirim ke Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (SIKNAS).
Baca Juga: Survei Pilpres 2024: Ridwan Kamil Figur Representasi Jabar
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pengumpulan data sekaligus pengiriman dilakukan secara periodik.
"Data dikumpulkan terus secara serentak, bekerja sama dengan dinas-dinas peternakan di Jawa Barat," ujarnya.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi dari pemerintah pusat terkait waktu pencairan kompensasi.
Baca Juga: Kesaksian AKBP Ari Cahya: Ferdy Sambo Ngerokok Saat Jenazah Brigadir J Terbujur Kaku