kievskiy.org

Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 dengan Jumlah Terbatas,Menag Fachrul Razi Buka Suara

Ilustrasi Kabah di Mekkah, tujuan ibadah haji dan umrah.*
Ilustrasi Kabah di Mekkah, tujuan ibadah haji dan umrah.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah haji 2020 dalam jumlah yang terbatas hanya bagi warga negara Arab Saudi atau bagi warga negara asing yang memang telah tinggal atau berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Kerajaan Arab Saudi memutuskan kebijakan tersebut pada  Senin 22 Juni 2020 waktu setempat. Keputusan tersebut diambil, karena Arab Saudi mengutamakan keselamatan jemaah haji menyusul wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia.

Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi, mengapresiasi keputusan Arab Saudi yang membatasi jumlah jamaah yang boleh mengikuti ibadah haji tahun ini karena alasan keselamatan di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: Mengapa Menolak RUU HIP ?

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi," kata Fachrul kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.

Menurut Menag, keselamatan jamaah patut diutamakan di tengah pandemi. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan daripada meraih kemanfaatan. Karena itu, saat ini berikhtiar menjaga keselamatan jamaah adalah hal utama.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji," kata Menag.

Baca Juga: Bahas Perjanjian Nuklir bersama Rusia, AS Malah Sindir Tiongkok Tak Hadir

Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan keputusan terkait haji 1441 Hijriah telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat