kievskiy.org

DPR RI Desak Pemerintah Alokasikan Anggaran Bagi Pendidikan Swasta

ILUSTRASI - Pengendara melintasi Gedung SMP Pasundan dan SMA Pasundan 1 Tasikmalaya di Jalan Dewi Sartika, Kota Tasikmalaya, Senin, 15 Juli 2019.
ILUSTRASI - Pengendara melintasi Gedung SMP Pasundan dan SMA Pasundan 1 Tasikmalaya di Jalan Dewi Sartika, Kota Tasikmalaya, Senin, 15 Juli 2019. /BAMBANG ARIFIANTO/”PR”

PIKIRAN RAKYAT - WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran bagi institusi Pendidikan swasta.  Amanat konstitusi kita jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar setiap anak di negeri ini.

"Artinya termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” kata Fikri Faqih dalam pernyataannya, Selasa 23 Juni 2020.

Dia menambahkan, Badan Musyawarah Perguruan Swasta menyampaikan aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara Pendidikan berbasis masyarakat tersebut. 

Baca Juga: Miliki Gejala Mirip Covid-19, Seorang PMKS Ditemukan Meninggal Dunia di Tanah Abang Jakarta

"Misalnya terkait Permendikbud nomor 31/ 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja.  Sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif & BOS kinerja sebagaimana peraturan yang ditandatangi Nadiem Anwar Makarim itu," ucapnya.

Pasal 3 & 4 Permendikbud 31/2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi & kinerja adalah satuan pendidikan dasar & menengah di bawah pemerintah daerah.  

Baca Juga: Dipengaruhi Pandemi Covid-19, Konsumen Properti Prioritaskan Aspek Lingkungan dan Kesehatan

“Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU sisdiknas, dimana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi Pendidikan berbasis masyarakat,” urai politisi PKS ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji materi pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, telah dikabulkan. Berdasarkan amar Putusan MK RI No 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Apresiasi Putusan Arab Saudi Kedepankan Alasan Keselamatan Jemaah Haji

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat