kievskiy.org

4 Polisi Tangerang Kota Dipecat Tidak Terhormat karena Terlibat Narkoba dan Desersi

Ilustrasi anggota kepolisian.
Ilustrasi anggota kepolisian. /Antara/Aprillio Akbar. Antara/Aprillio Akbar.

PIKIRAN RAKYAT – Institusi Polri kembali memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH terhadap para anggotanya yang terbukti melanggar peraturan.

Diketahui, sebanyak empat polisi di Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas (desersi).

Keempat polisi tersebut di antaranya adalah Brigadir Yerisha Manurung yang merupakan anggota Polsek Sepatan dan Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang.

Baca Juga: Gilang Juragan 99 Tegaskan Posisi di Arema FC Hanya sebagai Investor kepada Polisi

Kemudian, Bripka Andi Randika yang merupakan anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Roller Coaster di Dubai Pecahkan Rekor Guinness, Jadi Peluncuran Vertikal Tercepat di Dunia

Dalam kesempatan tersebut, Zain menjelaskan bahwa keputusan PTDH itu merupakan bukti tindak tegas Polri sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, keputusan PTDH tersebut juga didasarkan pada hasil dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat