PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kelengkapan berkas tersebut diperlukan untuk melanjutkan perkara peredaran narkoba ke tahap berikutnya.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan ke tahap 1 dan tahap 2 terkait dengan tersangka ini," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 6 November 2022.
Baca Juga: Emosi Gegera Tak Bawa Uang Cukup, Suami di Cinere Depok Banting Motor hingga Pukuli Istri
Hingga saat ini, pihak kepolisian juga telah menahan Teddy Minahasa untuk memaksimalkan proses kelengkapan berkas yang dilakukan oleh penyidik.
"Sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan, sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujarnya.
Sementara itu, tersangka lain yang juga terkait dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, yaitu AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan perlindungan dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Dody Prawiranegara yaitu Adriel Purba diketahui bahwa pihaknya telah bertemu dengan LPSK untuk membahas hal tersebut.
"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," ucapnya.