kievskiy.org

Bharada E Siap Disidang Bareng RR dan Kuat, LPSK Justru Surati Hakim: Kami Berharap Tidak Digabung

Terdakwa kasus Brigadir J, Bharada E.
Terdakwa kasus Brigadir J, Bharada E. //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT – Lembagan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperjuangkan hak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J.

Pasalnya, sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan dengan penggabungan tiga terdakwa, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Untuk itu, LPSK mengirimkan surat kepada majelis hakim supaya sekali lagi mempertimbangkan keputusan penggabungan tiga terdakwa tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, alasan LPSK mengirim pesan pada majelis hakim adalah posisi Eliezer sebagai JC.

 Baca Juga: Wanita 31 Tahun Didakwa Membunuh Ayahnya di Flat Sengkang Singapura, Motifnya Masih Jadi Misteri

"Kami berkirim surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan supaya tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer selaku justice collaborator," ujar dia, Minggu, 6 November 2022.

Kendati berupaya memisahkan Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, LPSK mengaku akan menerima apapun kebijakan hakim dan siap mengoptimalkan perlindungan kepada sang JC.

"Intinya sih kami berharap untuk tidak digabung, tapi kan memang majelis hakim yang menentukan dan memimpin jalannya persidangan. Meskipun digabung, LPSK selalu siap untuk melindungi Richard, baik secara fisik maupun menyiapkan mentalnya," ucap Susi.

LPSK, kata Susi, sudah menyiapkan personil untuk mengawal kasus Eliezer besok. Kendati demikian, Susi tidak memerinci jumlah personilnya karena bersifat rahasia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat