kievskiy.org

Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Dugaan Pencurian Uang Rakyat Penyediaan BTS

Ilustrasi maling uang rakyat BTS yang diduga dilakukan Kominfo.
Ilustrasi maling uang rakyat BTS yang diduga dilakukan Kominfo. /Freepik/creativeart Freepik/creativeart

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melakukan penggeledahan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pada Senin, 7 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan itu terkait kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangannya.

Ketut mengatakan salah satu lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat Asabri Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurutnya, dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

"Telah dilakukan penyitaan," ucapnya.

Sebelumnya Kejagung RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat