kievskiy.org

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Hari Ini Dengan Agenda Mendengar Keterangan 13 Saksi

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan



PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 8 November 2022.

Sidang kali ini agendanya mendengar keterangan 13 saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun belasan saksi yang nantinya dihadirkan mulai dari asisten rumah tangga, satpam, sopir, ajudan, hingga kaka Ferdy Sambo.

Berikut 13 saksi yang rencananya bakal menghadiri persidangan kali ini:

Baca Juga: Teka-teki Kematian Brigadir J, Irma Hutabarat Ungkap Sosok Penting yang Seharusnya Dihadirkan Jadi Saksi

1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam atau Damson (sekuriti)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (sekuriti)
7. Daryanto atau Kodir (ART)
8. Marjuki (sekuriti komplek)
9. Adzan Romer (ajudan)
10. Daden Miftahul Haq (ajudan)
11. Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
12. Farhan Sabilah (anggota Polri)
13. Leonardo Sambo (kakak Sambo)

Baca Juga: Anggota TNI Curhat Istri Selingkuh dan Berzina dengan Oknum Polisi: Sampai Digerebek Warga!

Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat