PIKIRAN RAKYAT - Penganiayaan anak di bawah umur terjadi pada Senin, 29 Juni 2020 di daerah Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial RH (19) diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Palopo sekitar pukul 12.00 WITA.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LPB/100/VI/2020/SPKT, 6 Juni 2020 sehingga pihak kepolisian menyelidiki pelaku penganiayaan.
Baca Juga: Slamet : RUU Kehutanan Harus Berorientasi pada Konservasi Alam
Peristiwa itu dilaporkan pula oleh Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistiono.
Ia menyatakan bahwa korban RN (14) beralamat di jalan Andi Pangerang sebagai pelajar di Kota Palopo.
"Saat itu korban dalam perjalanan pulang mengantar jenazah. Pelaku kemudian datang menghadang korban," ujarnya.
Baca Juga: Persib Dalam Sejarah: Kiprah Mario Gomez Bersama Maung Bandung, Berani Datangkan Pemain Tak Dikenal
Menurutnya, motif pelaku melancarkan aksinya didorong oleh rasa dendam.