PIKIRAN RAKYAT – Keberadaan handphone Brigadir J menjadi salah satu misteri yang sampai saat ini belum terpecahkan, dalam pengusutan kasus kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Namun, dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022, salah satu saksi mengungkap keberadaan alat komunikasi itu.
Saksi tersebut ialah Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq. Dia mengaku terakhir kali melihat handphone milik Yoshua ketika mengemasi barang-barang almarhum di rumah Sambo di Saguling.
Mulanya, kata Daden, dia diperintahkan oleh Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang kepunyaan Yoshua dari kamar ADC di rumah Saguling.
Baca Juga: Jokowi Bahas KTT G20 Bali pada Media Asing: Ada Kesan Kuat Vladimir Putin Tidak Hadir
Hal itu terlontar dari mulut Daden setelah hakim bertanya siapa yang memerintahkan dia untuk mengemasi barang-barang Yoshua.
"Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos (Polri)," kata Daden.
Usai mendapat perintah, Daden mengaku langsung pergi ke Saguling dan mengemas barang-barang Yoshua ditemani Bripka Ricky Rizal.
"Ada (barang-barang Yoshua) di kamar ADC di Saguling," kata Daden.