kievskiy.org

Kemenhub Akan Buat Regulasi Bersepeda, Peneliti Transportasi: Jangan Hanya Propertinya Saja

ILUSTRASI penanda jalur sepeda.*
ILUSTRASI penanda jalur sepeda.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Tren bersepeda di tengah pandemi Covid-19 semakin marak, namun keluhan dari masyarakat terkait pesepeda pun semakin banyak.

Akibatnya, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melakukan evaluasi dan berencana untuk menetapkan regulasi bagi pengguna sepeda di jalan.

Meski dinilai baik, peneliti transportasi dari Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) meminta Kemehub membuatnya secara menyeluruh,

Baca Juga: Jual Daging Celeng hingga ke Pedagang Bakso, Pasangan Suami Istri di Cimahi Diringkus Polisi

Hal ini diungkapkan oleh Carlos Nemesis, Urban Planning Associate dari ITDP ketika dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com, Selasa 30 Juni 2020.

"Jangan sampai peraturan yang mau dibuat sama Kemenhub itu hanya mengatur terkait properti yang harus dimiliki oleh seorang pesepeda," ujarnya.

Jika regulasi hanya memberikan batasan bagi pengguna sepeda, kata Carlos, tidak akan menyelesaikan banyak persoalan.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bantul Positif Covid-19, Termasuk 2 Anak Usia Balita

"Kalau misalkan kita cuma mengatur pesepedanya doang, kita biarkan di jalan, pada akhirnya juga celaka," tegas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat