PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M akan segera diselenggarakan.
Sehingga, Kementerian Agama pun mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat ketentuan mengenai penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi.
Baca Juga: Layanan Kantor Pos dalam Genggaman, Simak 4 Langkah Mudah Dapatkan Rekening Posgiro
Adapun protokol kesehatan mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai berikut.
Pertama, penerapan jaga jarak fisik meliputi:
1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
Baca Juga: Berbentuk Seperti Peluru, Motor Listrik ini Bisa Melaju hingga Kecepatan 300 Km/jam
2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.