PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 21 warga Blok Kamis, Desa Karanganyar, Kecamatan Dawuan, tertipu travel umrah Tegal Kautsar dan Patihondo Permai hingga mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
Sedianya, mereka berangkat umrah pada Maret. Namun, pengurus kabur.
Tiga orang dari kedua travel tersebut, yaitu SI (45), M (39), dan RY (48), telah diamankan Polres Majalengka.
Baca Juga: Demi Kelancaran Umrah dari Kertajati, DPRD Dorong Percepatan Tol Cisumdawu
Menurut salah seorang korban, Somaedi (62), pada Februari lalu, para korban didatangi ketiga pelaku.
Mereka mengaku dari biro travel haji dan umrah Tegal Kautsar dan Patihindo Permai.
Para tersangka menjanjikan memberangkatkan umrah pada bulan Maret dengan biaya Rp 28 juta per orang.
Sejumlah jemaah ada yang menyerahkan uang muka Rp10 juta dan dilunasi saat akan berangkat, Maret.