kievskiy.org

Kemenkes Izinkan Booster Kedua untuk Lansia, Berikut Jenis Vaksin Covid-19 yang Tersedia

Ilustrasi vaksin Covid-19. Kini Warga Negar Asing atau WNA bisa melakukan vaksin di Indonesia, simak beberapa syarat dan caranya.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kini Warga Negar Asing atau WNA bisa melakukan vaksin di Indonesia, simak beberapa syarat dan caranya. /Pixabay/spencerbdavis1 Pixabay/spencerbdavis1

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan izin agar lansia dapat menerima vaksinasi booster dosis kedua.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 itu ditujukan sebagai upaya mitigasi untuk mengurangi tingkat keparahan situasi Covid-19.

Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Covid-19 M. Syahril, para lansia dapat menerima suntikan vaksin booster dosis kedua jika telah mendapatkan booster dosis pertama dengan jarak minimal 6 bulan.

“Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan,” katanya, dikutip pada Rabu, 23 November 2022.

Baca Juga: Kemenkes: Lansia Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Minimal Jarak 6 Bulan dari Booster Pertama

Diketahui, vaksin booster dosis kedua yang dapat diberikan kepada para lansia adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksin booster kedua untuk lansia, beberapa di antaranya adalah berikut ini;

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh atau 0,5 ml

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Berlaku hingga 5 Desember 2022, Vaksin Dosis Tiga Akan Lebih Digencarkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat