kievskiy.org

Kemnaker Minta Aturan Pengupahan 2023 Dipatuhi

Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. Dok. Pikiran Rakyat

 

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, tanggal 16 November 2022 akan diingat oleh sekuruh stakerholder dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.

Baca Juga: Sopir Transjakarta Ditusuk Hingga Tewas, Polisi: Motor Korban Ada, tapi Ponselnya Hilang

"Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022," katanya dalam keterangan di Jakarta pada Rabu, 23 November 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," kata Putri.

Baca Juga: Cekcok Barbuk 5 Kilogram Sabu antar Kubu Teddy Minahasa vs Doddy, Kejagung Heran: Pak Teddy Ini Ya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat