kievskiy.org

Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepolisian: Bos CV Samudera Chemical Jadi Buronan

Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Kasus gagal ginjal akut masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pun menetapkan bos CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, diketahui bahwa penetapan status tersangka E itu diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ya sudah tersangka. Kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," katanya, Minggu, 27 November 2022.

Baca Juga: Profil Jalaludin Rumi Sufi dan Ulama Besar di Persia Beserta Daftar Karyanya

Lebih lanjut, Pipit pun mengungkapkan bahwa kepolisian juga telah menetapkan status buron terhadap bos CV Samudera Chemical tersebut.

Menindak lanjuti keputusan itu, kepolisian pun mengeluarkan kebijakan untuk mencekal E agar tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Gitasav? Simak Profil dan Kontroversi soal Gestur Jerman di Piala Dunia Qatar 2022

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menemukan sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) di CV Samudera Chemical.

Diketahui, drum tersebut diduga berisi kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat