PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 28 November 2022 kemarin.
Kabar penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE disampaikan pada rapat yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media.
Adapun penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE ini dikatakan menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan juga kebebasan berekspresi di Tanah Air.
Selain itu, media juga dianggap selalu memberikan kritikan terhadap para aparat penegak hukum dengan menggunakan UU ITE tersebut.
“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE ini agar tidak terjadi disparitas.