kievskiy.org

Wamenkumham: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan UU ITE

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan dihapus.

Adapun, penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut akan dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Wamenkumham usai dirinya rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Profil Rafael Benitez, Pelatih Kawakan yang Bawa Liverpool Juara Liga Champions 2005

"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE," katanya, Senin, 27 November 2022.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kabar baik untuk kebebasan berekspresi.

"Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Profil Arrigo Sacchi, Mantan Penjual Sepatu yang Bawa AC Milan Berjaya

Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa ketentuan di dalam UU ITE akan dimasukkan ke RKUHP dengan melalui penyesuaian.

"Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat