kievskiy.org

Ketua F-PDIP: Pencopotan Rieke Diah Pitaloka Bukan karena Dia Tak Piawai

Aktris dan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Aktris dan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membenarkan kalau pihaknya telah mencopot Rieke Diah Pitaloka dari posisi Ketua Badan Legislatif.

Kendati demikian Ketua F-PDIP Utut Adianto memastikan kalau digantinya Rieke Diah Pitaloka, dari posisi pimpinan Baleg bukan karena kinerjanya melainkan hanya pergantian biasa.

Apa yang disampaikan Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 9 Juli 2020 ini menjawab pertanyaan pewarta dua hari sebelumnya yang telah mendengar kabar pergantian Rieke.

Baca Juga: Dukung Pergerakan Ekonomi, Wali Kota Bekasi Beri Izin Layanan Ojol untuk Angkut Penumpang

Isu yang beredar menyebut Rieke diganti karena kurang piawai mengawal Rancangan Undang Undang Cipta Kerja dan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Mengenai hal ini Utut tak memungkiri meski menyebut kiprah Rieke juga sangat optimal dalam pembahasan dua RUU ini.

"Kita memberikan apresiasi yang setinggi-setingginya kepada Mbak Rieke Diah Pitaloka. Dia sudah berjuang habis-habisan. Tetapi ini tahapannya ganti orang yang mungkin lebih untuk mengawal hal-hal seperti ini," kata Utut.

Baca Juga: Insentif Penanganan Covid-19 Belum Cair, Tenaga Medis Kabupaten Tasikmalaya Sesalkan Mekanismenya

Diketahui, posisi Rieke digantikan anggota komisi III DPR yang merupakan Legislator asal dapil Jawa Barat juga yakni Purnawirawan Jenderal Polri, M Nurdin.

Utut pun mengatakan pergantian orang dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR merupakan hal yang wajar terjadi. Dia menjelaskan biasanya rotasi dilakukan sesuai kebutuhan partai.

"Apakah pernah ada rotasi di tengah jalan, sering. Jadi penugasan-penugasan seperti ini, sering terjadi memang peruntukannya juga ada masa-masanya," ucap dia.

Baca Juga: Balas Dendam, Pria di Palopo Serang Korbannya dengan Senjata Tajam Berupa Sebilah Parang

Menurut Utut, dengan latar belakang Nurdin yang merupakan purnawirawan bintang tiga, maka tugas berat yang akan diemban nanti tetap bisa dipahami dan dijalankan dengan baik. Dengan begitu, pergantian ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan pasukan yang sesuai dengan bidangnya.

"Beliau pernah menjadi kapolda dua kali. Tugas utamanya mengawal itu," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menjelaskan pembahasan RUU Omnibus Law akan membutuhkan proses yang panjang. Sehingga, sosok Nurdin dianggap tepat untuk mengawal proses tersebut.

Baca Juga: Geger Upaya Kudeta Keraton Kasepuhan Cirebon, Anak Sultan Sepuh Laporkan Rahardjo Cs ke Polda Jabar

Terlebih, RUU Omnibus Law menjadi salah satu RUU primadona yang diharapkan Presiden Jokowi untuk segera dibahas dan disahkan.

"Omnibus Law segede ini, ada 15 bab, babnya macem-macem ketebalan kaya gini belum penjelasannya. Itu kira-kira kini dikau paham sekali ini adalah UU, RUU yang menjadi primadona Presiden Jokowi, ini primadona beliau," sebut Bambang.

Untuk diketahui, Muhammad Nurdin merupakan pria kelahiran 6 Februari 1946 di Kuningan, Jawa Barat (Jabar). Ia terpilih sebagai anggota DPR dari Dapil Jabar X pada periode 2019-2024 setelah memperoleh 67.775 suara melalui PDIP.

Nurdin sempat menjadi anggota DPR untuk periode 2014-2019 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada Mei 2018.  Nurdin juga sempat juga menjadi anggota DPR pada tahun 2007-2014. Karirnya sebagai politisi Senayan terhenti karena ia sempat menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga teman separtainya pada tahun 2014-2018. Sejak duduk sebagai politikus Senayan, Nurdin menjadi anggota Komisi III DPR yang meliputi pengawasan bidang hukum, HAM dan keamanan.

Sebelumnya, Nurdin merupakan mantan Kapolda Aceh dan juga Sumatera Utara.

Sementara kiprah Rieke di Baleg terutama dalam pembahasan RUU Ciptaker dan RUU HIP, Rieke punya peran yang strategis. Selaku pimpinan, posisi Rieke merupakan Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker.

Pada saat pembahasan RUU Ciptaker, Rieke sempat mengusulkan klaster ketenagakerjaan yang ditolak kelompok buruh agar dipisahkan dari RUU Omnibus Law.Dia meminta RUU Omnibus Law ini fokus untuk memudahkan investasi dan perizinan. Rieke meminta, bagian ketenagakerjaan dilakukan pembahasan secara lebih komprehensif.

Rieke kerap kritis terhadap pembahasan UU Cipta Kerja ini. Rieke juga beberapa kali memberikan sejumlah usulan yang berpihak kepada buruh dan UMKM seperti perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi RUU Penguatan Terhadap UMKM, Koperasi dan Industri Nasional. Dia ingin sektor tersebut kuat agar lapangan kerja tercipta.

Sementara dalam pembahasan RUU HIP, Rieke menjabat sebagai Ketua Panja. Dalam situs dpr.go.id, tercatat Rieke selalu hadir dan memimpin rapat Baleg membahas RUU HIP. Hingga akhirnya disetujui untuk dibahas lebih lanjut dan menjadi RUU usulan DPR.RUU HIP ini telah dibahas selama enam kali rapat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat